Kuasa hukum nilai dakwaan jaksa terhadap Lin Che Wei sumir

Lin Che Wei sekedar diminta oleh Menteri Perdagangan untuk menjadi "teman diskusi" terkait CPO dan krisis minyak goreng.

Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Tim kuasa hukum Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, memandang, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Lin Che Wei sumir dan tidak layak dilayangkan. Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, menyoroti tiga pokok dakwaan JPU terhadap Lin Che Wei dalam perkara dugaan korupsi pada penerbitan persetujuan ekspor CPO dan turunannya periode Januari-Maret 2022.

Maqdir mengatakan, Lin Che Wei diminta oleh Menteri Perdagangan untuk menjadi "teman diskusi" terkait CPO dan krisis minyak goreng pada 14 Januari 2022, atau setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan mengenai HET (Harga Eceran Tertinggi).

"Jadi, terkait dengan kelangkaan minyak goreng akibat adanya HET, tidak ada keterlibatan Lin Che Wei. Sekiranya ada pengaruh penimbunan dan langkanya minyak goreng di pasar akibat harganya lebih murah dari ongkos produksi dan bahan baku, dapat dipastikan di luar pengetahuan dan kewenangan dari Lin Che Wei," kata Maqdir dalam keterangannya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Terkait dengan kewajiban DMO dan larangan terbatas ekspor CPO, Maqdir memastikan tidak ada kewenangan Lin Che Wei dalam masalah tersebut. Ia juga menyebut tidak ada keikutsertaan Lin Che Wei dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE).

"Pengetahuan Lin Che Wei tentang masalah ini berdasarkan presentasi Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang memberikan paparan simulasi DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) pada 27 Januari 2022," ujarnya.