sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum nilai dakwaan jaksa terhadap Lin Che Wei sumir

Lin Che Wei sekedar diminta oleh Menteri Perdagangan untuk menjadi "teman diskusi" terkait CPO dan krisis minyak goreng.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 31 Agst 2022 17:53 WIB
Kuasa hukum nilai dakwaan jaksa terhadap Lin Che Wei sumir

Tim kuasa hukum Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, memandang, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Lin Che Wei sumir dan tidak layak dilayangkan. Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, menyoroti tiga pokok dakwaan JPU terhadap Lin Che Wei dalam perkara dugaan korupsi pada penerbitan persetujuan ekspor CPO dan turunannya periode Januari-Maret 2022.

Maqdir mengatakan, Lin Che Wei diminta oleh Menteri Perdagangan untuk menjadi "teman diskusi" terkait CPO dan krisis minyak goreng pada 14 Januari 2022, atau setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan mengenai HET (Harga Eceran Tertinggi).

"Jadi, terkait dengan kelangkaan minyak goreng akibat adanya HET, tidak ada keterlibatan Lin Che Wei. Sekiranya ada pengaruh penimbunan dan langkanya minyak goreng di pasar akibat harganya lebih murah dari ongkos produksi dan bahan baku, dapat dipastikan di luar pengetahuan dan kewenangan dari Lin Che Wei," kata Maqdir dalam keterangannya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Terkait dengan kewajiban DMO dan larangan terbatas ekspor CPO, Maqdir memastikan tidak ada kewenangan Lin Che Wei dalam masalah tersebut. Ia juga menyebut tidak ada keikutsertaan Lin Che Wei dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE).

"Pengetahuan Lin Che Wei tentang masalah ini berdasarkan presentasi Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang memberikan paparan simulasi DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) pada 27 Januari 2022," ujarnya.

Maqdir juga menyoroti soal penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. Dalam surat dakwaan, JPU juga mencantumkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE 03/SR-511/ D5/01/2022 Tanggai 18 Juli 2022, yang menyatakan bahwa kerugian akibat korupsi terkait sawit dan krisis minyak goreng ini mencapai Rp20 triliun.

Secara rinci, kerugian tersebut terdiri atas kerugian negara mencapai Rp6 triliun, kerugian perekonomian negara atas penerbitan PE CPO kepada swasta nilainya sekitar Rp12 triliun, dan pendapatan yang tidak sah (illegal gain), sekitar Rp2 triliun.

"Seolah-olah penghitungan kerugian itu didasarkan, salah satu di antaranya adalah karena ada keuntungan ilegal. Keuntungan ilegal ini, sebenarnya keuntungan seperti apa yang mereka maksudkan? Apakah karena perdagangannya ini yang tidak sah, atau apa? Ini yang kami sebenarnya ingin ketahui," terang Maqdir.

Sponsored

Terkait hal ini, Maqdir mengatakan, akan meminta laporan hasil audit BPKP. Sebab, menurutnya, dapat dikatakan keuntungan ilegal jika perdagangan CPO tersebut tidak sah.

"Tetapi ini adalah perdagangan yang sah, negara mendapatkan sejumlah pajak dan cukup besar. Saya kira hampir 60% dari transaksi-transaksi mengenai CPO itu diterima oleh negara, itu yang jadi alasan kami mau meminta laporan BPKP," jelasnya.

Selain itu, menurut Maqdir, pihak yang menerima keuntungan secara ilegal yang seharusnya dituntut. Sementara, posisi Lin Che Wei merupakan mitra diskusi yang diminta bantuannya oleh Menteri Perdagangan untuk mengatasi persoalan krisis minyak goreng.

"Jadi, dakwaan atas Lin Che Wei dengan sensasi ada kerugian besar ini sangat tidak layak dilakukan dalam satu negara hukum seperti Indonesia," tandas Maqdir.

Berita Lainnya
×
tekid