Sampaikan pledoi, kuasa hukum Surya Darmadi nilai jaksa tak hormati UU Cipta Kerja

Kasus yang menjerat Surya Darmadi dinilai sarat diskriminasi dalam penegakan hukum dan pelanggaran HAM.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, nilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghormati UU Cipta Kerja. Alinea.id/Gempita Surya

Kuasa hukum Surya Darmadi memandang kasus yang menjerat kliennya sarat diskriminasi dalam penegakan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ini disampaikan Juniver Girsang usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

Mulanya, Juniver mengatakan, dalam pembelaan atas tuntutan jaksa, pihaknya fokus menyampaikan perkara ini tidak perlu diproses. Dalihnya, persoalan yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait memasuki kawasan hutan.

"Kemudian, dikatakan dengan memasuki kawasan hutan, kita dianggap melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Padahal, mengenai persoalan memasuki kawasan hutan ini sudah diatur secara tegas oleh pemerintah dengan omnibus law (Undang-Undang Cipta Kerja, red), yaitu di Pasal 110 A dan Pasal 110 B," kata Juniver.

Beleid tersebut, kata Juniver, memberikan waktu selama 3 tahun untuk menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan yang tidak mengantongi izin bidang kehutanan atau izin berusaha.

Menyusul terbitnya ketentuan dalam UU Cipta Kerja tersebut, lantas terbit Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021. Keputusan ini memuat data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan agar memenuhi kelengkapan dokumen pendukung sehingga izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.