sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sampaikan pledoi, kuasa hukum Surya Darmadi nilai jaksa tak hormati UU Cipta Kerja

Kasus yang menjerat Surya Darmadi dinilai sarat diskriminasi dalam penegakan hukum dan pelanggaran HAM.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 15 Feb 2023 21:42 WIB
Sampaikan pledoi, kuasa hukum Surya Darmadi nilai jaksa tak hormati UU Cipta Kerja

Kuasa hukum Surya Darmadi memandang kasus yang menjerat kliennya sarat diskriminasi dalam penegakan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ini disampaikan Juniver Girsang usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

Mulanya, Juniver mengatakan, dalam pembelaan atas tuntutan jaksa, pihaknya fokus menyampaikan perkara ini tidak perlu diproses. Dalihnya, persoalan yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait memasuki kawasan hutan.

"Kemudian, dikatakan dengan memasuki kawasan hutan, kita dianggap melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Padahal, mengenai persoalan memasuki kawasan hutan ini sudah diatur secara tegas oleh pemerintah dengan omnibus law (Undang-Undang Cipta Kerja, red), yaitu di Pasal 110 A dan Pasal 110 B," kata Juniver.

Beleid tersebut, kata Juniver, memberikan waktu selama 3 tahun untuk menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan yang tidak mengantongi izin bidang kehutanan atau izin berusaha.

Menyusul terbitnya ketentuan dalam UU Cipta Kerja tersebut, lantas terbit Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021. Keputusan ini memuat data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan agar memenuhi kelengkapan dokumen pendukung sehingga izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

Sejumlah perusahaan di bawah payung Darmex Group milik Surya Darmadi termasuk dalam daftar tersebut. Juniver menyebut, pihak Darmex Group telah mengirimkan surat secara resmi kepada pihak Kementerian LHK untuk memenuhi kewajiban tersebut.

"Yang menjadikan kita kaget adalah kejaksaan melakukan proses kepada klien kami ini, yang menyatakan bahwa memasuki kawasan itu adalah merupakan tindak pidana korupsi," tutur Juniver.

Oleh karena itu, Juniver memandang JPU melakukan pelanggaran hukum dengan mengabaikan UU Cipta Kerja dalam proses penegakan hukum dalam perkara ini. Apalagi, Kementerian LHK telah bersurat kepada 1.192 perusahaan yang memasuki kawasan hutan dan diminta segera melengkapi dokumen agar diproses izinnya.

Sponsored

Dalam kenyataannya, lanjut Juniver, hanya perusahaan milik Surya Darmadi yang diproses secara hukum. Sementara itu, perusahaan lain tidak diproses.

"Dan ini tidak menjadi perhatian presiden maupun DPR. Kalau tidak menghargai, menghormati Undang-undang Cipta Kerja ini, akan terancam perusahaan-perusahaan yang selebihnya, ribuan itu. Dengan demikian juga, otomatis harus disiapkan rumah tahanan khusus," papar dia.

Ditambahkan Juniver, hal ini juga berpotensi menimbulkan masalah ekonomi. Dalihnya, ratusan ribu pekerja terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) jika ribuan perusahaan yang disurati Menteri LHK juga diproses. Kemudian, pendapatan negara dari sektor pajak bakal berkurang bahkan hilang.

"Oleh karenanya, sebetulnya tidak pada tempatnya Surya Darmadi ini harus didudukkan menjadi terdakwa dugaan korupsi oleh pihak kejaksaan. Ini kita katakan adalah abuse of power dan kemudian terjadi diskriminasi di dalam penegakan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia," ucap Juniver.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Surya Darmadi dengan pidana seumur hidup. Bos PT Duta Palma Group itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU Muhammad Syarifudin dalam persidangan, Senin (6/2).

Apeng, nama sapa Surya Darmadi, juga dituntut mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai puluhan triliun rupiah. Uang pengganti kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu dibayarkan 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.641 dan US$7,785,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000," tutur jaksa.

Berita Lainnya
×
tekid