Kulik tersangka mantan dirjen di Kemenperin, Kejagung periksa tiga orang

Dijelaskan Kuntadi, mereka telah merekayasa data yang akan digunakan sebagai penentu jumlah kuota garam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang. Pemeriksaannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ketiga orang itu secara rinci terkait Tersangka Muhammad Khayam. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (12/12).

Ketiga orang itu adalah Susanto selaku Kepala Departemen Human Capital Management & Legal PT Arjuna Utama Kimia, Mariani Tedja Surya selaku Direktur Firma Sariguna, dana Le Saman selaku Direktur Utama PT Sinar Syno Kimia.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan dua orang mantan direktorat jenderal (Dirjen) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam periode 2016-2022. Selain kedua orang itu, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.