Kunci utama kasus investasi bodong MeMiles ditetapkan tersangka

Tersangka perempuan insial W telah ditahan di Mapolda Jatim.

Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal MeMiles di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1)/Foto: Antara/Didik Suhartono

Polda Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dugaan kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi "MeMiles". Tersangka inisial W ini merupakan kunci utama karena berperan dalam  pengadaan dan membagikan reward kepada artis. 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, selain berperan soal reward, tersangka W ini juga mengetahui struktur di perusahaan PT Kam and Kam. Saat ini tersangka perempuan itu telah ditahan di Mapolda Jatim

Polisi akan melakukan penyidikan ke tersangka W terkait struktur PT Kam and Kam. Mengingat tersangka juga merupakan tangan kanan pengelola investasi ilegal.

"Dia banyak menggunakan aset, member yang disalahgunakan oleh saudara W. Dia juga bertanggung jawab di bagian pengadaan dan distribusi reward," ujar Kapolda Luki, Kamis (16/1).

Polisi telah menyita aset investasi yang melalui aplikasi MeMiles senilai Rp 2 miliar dari tangan tersangka. Aset yang disita itu di luar dari rekening induk PT Kam and Kam yang sebelumnya sudah diblokir. Dengan barang bukti itu, polisi akhirnya menetapkan W tersangka.