Lagi, TKI dihukum pancung di Arab Saudi tanpa pemberitahuan

Kerajaan Arab Saudi kembali mengeksekusi hukuman pancung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa memberi tahu pemerintah.

Hukuman pancung alias qishas terhadap TKI bernama Tuty Tursilawati dilakukan pada Senin (29/10). Dia sudah ditahan sejak delapan tahun di Arab Saudi. / Picture-Alliance

Kerajaan Arab Saudi kembali mengeksekusi hukuman pancung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa memberi tahu pemerintah.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai, eksekusi hukuman pancung terhadap TKI tanpa memberi tahu Indonesia adalah sebuah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Hukuman pancung alias qishas terhadap TKI bernama Tuti Tursilawati dilakukan pada Senin (29/10). Dia sudah ditahan sejak delapan tahun di Arab Saudi.

Migrant Care mengecam keras perbuatan yang dilakukan oleh otoritas Saudi Arabia itu kepada pekerja rumah tangga (PRT) tersebut.

"Kemarin, Senin, (29/10) Saudi Arabia kembali mengeksekusi Tuti Tursilawaty, PRT migran Indonesia.  Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, pihak perwakilan RI di Saudi Arabia tidak mendapatkan notifikasi," kata Wahyu Susilo dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa, (30/10).