sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, TKI dihukum pancung di Arab Saudi tanpa pemberitahuan

Kerajaan Arab Saudi kembali mengeksekusi hukuman pancung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa memberi tahu pemerintah.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Selasa, 30 Okt 2018 23:52 WIB
Lagi, TKI dihukum pancung di Arab Saudi tanpa pemberitahuan

Kerajaan Arab Saudi kembali mengeksekusi hukuman pancung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa memberi tahu pemerintah.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai, eksekusi hukuman pancung terhadap TKI tanpa memberi tahu Indonesia adalah sebuah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Hukuman pancung alias qishas terhadap TKI bernama Tuti Tursilawati dilakukan pada Senin (29/10). Dia sudah ditahan sejak delapan tahun di Arab Saudi.

Migrant Care mengecam keras perbuatan yang dilakukan oleh otoritas Saudi Arabia itu kepada pekerja rumah tangga (PRT) tersebut.

"Kemarin, Senin, (29/10) Saudi Arabia kembali mengeksekusi Tuti Tursilawaty, PRT migran Indonesia.  Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, pihak perwakilan RI di Saudi Arabia tidak mendapatkan notifikasi," kata Wahyu Susilo dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa, (30/10).

Menurut Wahyu, Kerajaan Arab Saudi dinilai tidak transparan dan memperlihatkan adanya sikap tertutup terhadap akses informasi. Mengingat, hubungan diplomatik Indonesia-Arab Saudi sudah lama terbina.

"Ini adalah upaya untuk menutup-nutupi berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Saudi Arabia. Terutama hak asasi yang paling dasar, hak atas kehidupan," ucap Wahyu.

Migrant Care juga mendesak Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah diplomasi yang signifikan untuk melakukan nota protes kepada Saudi Arabia. Sebab, Arab Saudi telah melakukan tindakan tidak kooperatif dengan penghormatan terhadap HAM. Terlebih, atas kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification.

Sponsored

"Migrant Care mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk benar-benar serius merespons situasi seperti ini. Pada saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Saudi Arabia, Presiden Jokowi meminta Saudi Arabia memberikan perlindungan pada buruh migran Indonesia," ujar Wahyu Susilo.

Sayangnya, permintaan tersebut terkesan sebagai angin lalu dan tak digubris oleh pemerintah Arab Saudi. Terbukti, dari proses tersebut dilakukan tanpa membuka ruang diplomasi pemberian konsultasi terlebih dahulu.

Sebelumnya, kasus Tuti Tursilawati sudah terjadi pada tahun 2010 lalu. Tuti tenaga kerja wanita (TKW) dijatuhi hukuman qishas atau pancung. Dia dituduh telah membunuh majikannya. Pembunuhan itu terjadi diduga karena majikan tersebut berupaya ingin menggauli wanita malang tersebut.

Usai berita mengemuka, Pemerintah Indonesia kemudian melakukan protes keras kepada Kerajaan Arab Saudi. Negosiasi pun dianggap telah berhasil dilakukan berkat kebijakan diplomasi.

Pada 3 Mei 2012 lalu, Indonesia mengklaim telah berhasil meyakinkan keluarga korban agar mencabut qishas itu. Nyatanya, kasus tersebut masih bergulir sampai saat ini. Sampai Tuti akhirnya meregang nyawa akibat hukuman pancung tersebut. 

Berita Lainnya
×
tekid