LBH Jakarta terima 963 aduan dari 7.242 pencari keadilan sepanjang 2020

Aduan tertinggi tentang perburuhan serta isu perkotaan dan masyarakat urban.

Logo LBH Jakarta. Dokumentasi LBH Jakarta

Catatan akhir tahun (Catahu) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendata, menerima 963 pengaduan kasus dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 7.242 orang sepanjang 2020. Pengadu terdiri dari 859 individu dan 104 kelompok.

Dari semua pengaduan, sebanyak 257 kasus di antaranya terkait masalah perburuhan, 225 kasus isu perkotaan dan masyarakat urban, 198 kasus isu sipil dan politik, serta 162 pengaduan kasus keluarga.

"(Lalu) 76 pengaduan kasus perempuan dan anak, dan sisanya, ada 348, pengaduan kasus yang sifatnya nonstruktural," kata pengacara publik LBH Jakarta, Muhammad Rasyid Ridha Saragih, secara tertulis, Minggu (20/12).

Rasyid memaparkan, ada beberapa kasus yang dimenangkan LBH Jakarta, seperti bersama jaringan menghindarkan seorang anak berinisial MG dari hukuman mati atas tuduhan pembunuhan. Padahal, anak asal Papua itu tidak pernah terlibat dalam perkara pembunuhan di Nduga, Papua.

Kedua, LBH Jakarta bersama jaringan berhasil membantu memenangkan gugatan Sumarsih dan Ho Kim Ngo terhadap terhadap Jaksa Agung. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, melakukan perbuatan melawan hukum.