sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LBH Jakarta terima 963 aduan dari 7.242 pencari keadilan sepanjang 2020

Aduan tertinggi tentang perburuhan serta isu perkotaan dan masyarakat urban.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 20 Des 2020 08:47 WIB
LBH Jakarta terima 963 aduan dari 7.242 pencari keadilan sepanjang 2020

Catatan akhir tahun (Catahu) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendata, menerima 963 pengaduan kasus dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 7.242 orang sepanjang 2020. Pengadu terdiri dari 859 individu dan 104 kelompok.

Dari semua pengaduan, sebanyak 257 kasus di antaranya terkait masalah perburuhan, 225 kasus isu perkotaan dan masyarakat urban, 198 kasus isu sipil dan politik, serta 162 pengaduan kasus keluarga.

"(Lalu) 76 pengaduan kasus perempuan dan anak, dan sisanya, ada 348, pengaduan kasus yang sifatnya nonstruktural," kata pengacara publik LBH Jakarta, Muhammad Rasyid Ridha Saragih, secara tertulis, Minggu (20/12).

Rasyid memaparkan, ada beberapa kasus yang dimenangkan LBH Jakarta, seperti bersama jaringan menghindarkan seorang anak berinisial MG dari hukuman mati atas tuduhan pembunuhan. Padahal, anak asal Papua itu tidak pernah terlibat dalam perkara pembunuhan di Nduga, Papua.

Kedua, LBH Jakarta bersama jaringan berhasil membantu memenangkan gugatan Sumarsih dan Ho Kim Ngo terhadap terhadap Jaksa Agung. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Pernyataan Jaksa Agung terkait kasus Semanggi I dan II dianggap mengandung kebohongan oleh PTUN Jakarta," ucap Rasyid.

Ketiga, LBH Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi di Jakarta turut memberikan penguatan perlawanan masyarakat terhadap undang-undang bermasalah melalui pendampingan hukum kepada rakyat dalam menggunakan hak kemerdekaan berekspresi.

Terakhir, imbuh Rasyid, pihaknya berupaya menghadirkan terobosan hukum dengan melakukan litigasi strategis gugatan Surat Presiden (Supres) tentang Pengajuan RUU Cipta Kerja kepada DPR melalui PTUN Jakarta.

Sponsored

"Meski belum diterima, gugatan tersebut adalah yang pertama dilayangkan kepada PTUN terkait proses pembentukan UU dengan harapan PTUN dapat menguji tindakan administrasi yang terdapat dalam rangkaian proses pembentukan UU," ujarnya.

Sementara itu, Rasyid berpendapat, kondisi demokrasi, penegakan hukum, dan HAM di Indonesia terus memburuk pada rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keadaan itu mengalami akselerasi di periode kedua kepemimpinannya.

"Ini tampak dari kebijakan pemerintah yang semakin menjauh dari prinsip konstitusi, demokrasi, dan HAM. Mandat konstitusi acapkali diabaikan. Partisipasi masyarakat disisihkan dalam berbagai pengambilan kebijakan publik," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid