Lukas Enembe minta makan umbian di rutan, KPK: Kami penuhi itu!

Permintaan itu menjadi kekhususan tersendiri bagi Lukas yang berstatus tahanan KPK terkait kasus dugaan suap.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, seluruh tersangka yang berada di rutan mendapatkan haknya sebagai tahanan, termasuk Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Bahkan, KPK memenuhi permintaan perihal makanan yang perlu dikonsumsi politikus Partai Demokrat tersebut.

"Dia (Lukas) menginginkan agar makan umbi-umbian, kami penuhi itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip Rabu (22/2).

Ali menuturkan, permintaan itu menjadi kekhususan tersendiri bagi Lukas yang berstatus tahanan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

"Tetapi untuk menu khusus tersangka ini, karena memang sekali lagi ada kekhususan tadi itu, kami sediakan itu (umbi-umbian)," tutur Ali.

Disampaikan Ali, KPK juga menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan yang memadai di rutan dalam melaksanakan upaya paksa penahanan pada proses penanganan perkara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.