Luthfi pembawa bendera saat demo dijatuhi hukuman 4 bulan

Luthfi dinilai melanggar Pasal 218 KUHP yang mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali.

Dede Luthfi Alfiandin foto bersama dengan kuasa hukum sebelum sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Foto Antara/Fauzi Lamboka

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana selama empat bulan kurungan penjara terhadap Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat terjadi kericuhan pada 30 September 2019.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama empat bulan kurungan," kata Hakim Ketua Bintang Al di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra. Tuntutan itu telah dibacakan Andri Saputra kemarin. 

Luthfi dinilai melanggar Pasal 218 KUHP yang mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu. (Ant)