Dede Luthfi Alfiandin foto bersama dengan kuasa hukum sebelum sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Foto Antara/Fauzi Lamboka
Nasional
Kamis, 30 Januari 2020 16:33
Luthfi pembawa bendera saat demo dijatuhi hukuman 4 bulan
Luthfi dinilai melanggar Pasal 218 KUHP yang mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali.
×


