MA diyakini kabulkan gugatan PKPU larangan koruptor nyaleg

PKPU No 20 Tahun 2018 dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 yang didalamnya terdapat larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif (caleg), menuai polemik. (Kudus/Alinea)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 yang didalamnya terdapat larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif (caleg), menuai berbagai komentar dari berbagai pihak, utamanya para politisi di Senayan. PKPU yang tengah digugat ke Mahkamah Agung (MA) itu, diyakini akan dibatalkan.

Sejumlah politisi parlemen memandang peraturan KPU tersebut, terutama pada pasal pasal 7 huruf n, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak-hak seseorang untuk berpolitik.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Politisi PDI-P Perjuangan, Masinton Pasaribu. Menurutnya, peraturan KPU tersebut telah membatasi hak-hak politik warga negara, yang menurutnya bukan wewenang dari KPU.

"Itu seharusnya yang memutuskan Undang-Undang dan putusan pengadilan, bukan peraturan yang dibuat secara internal oleh lembaga, yang itu sebenarnya, lembaga itu dibuat oleh Undang-undang," kata Masinton dalam diskusi yang bertajuk "PKPU Larang Eks Narapidana Korupsi, Apa Kabar Elite Parpol" di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa,(31/7).

Oleh karenanya, menurut Masinton, KPU tak perlu bersikukuh mempertahankan PKPU tersebut karena menabrak Undang-Undang.