Mahasiswa tuntut audiensi terbuka pada Jokowi usai dilantik

Mahasiswa akan terus mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.

Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Alinea.id/Akbar Ridwan

"Rawamangun Bergerak”, demikian yang tertulis pada spanduk yang dibentangkan para mahasiswa yang berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat pada Kamis, (17/10). 

Mereka yang berunjuk rasa berasal dari berbagai universitas. Ada dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Yarsi Jakarta, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan kampus lainnya.

Ketua Departemen Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa UNJ, Erfan Kurniawan, mengatakan pada aksi unjuk rasa hari ini mahasiswa membawa tuntutan, yakni mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Ketika presiden beserta jajarannya ini bicara Nawacita dan serius terhadap pemberantasan korupsi, seharusnya KPK ini dikuatkan, bukan dilemahkan,” kata Erfan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/10).

Menurut dia, Perppu KPK merupakan jalan keluar untuk kembali menguatkan fungsi lembaga antirasuah tersebut. Erfan berpendapat, revisi UU KPK yang berlaku sejak hari ini (17/10) adalah regulasi yang justru melemahkan KPK.