Mahfud jelaskan istilah omnibus law

Omnibus law merupakan istilah generik di dalam ilmu hukum.

Menko Polhuham Mahfud MD saat merespons pertanyaan wartawan soal dugaan korupsi Asabri/Foto Alinea.id/Akbar Ridwan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta masyarakat tak mempersoalkan istilah omnibus law.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini merasa perlu menyampaikan hal itu karena memang ada yang mempertanyakan alasan menggunakan istilah omnibus law.

"Nama resminya bukan omnibus law, tapi sebagai nama ilmu, omnibus law itu nama di dalam ilmu hukum," jelas Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Dijelaskan Mahfud, omnibus law merupakan istilah generik. Sementara Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah nama spesifik. Sehingga ketika sudah masuk ke ranah undang-undang tak lagi gerenerik (omnibus law), melainkan spesifik seperti RUU Cipta Kerja, bukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu juga berlaku untuk RUU lainnya yang terkait beleid sapu jagat, seperti Perpajakan dan Keamanan Laut. "Jadi, nama omnibus law itu dipakai dipergaulan ilmu, tapi nama yang disebut di UU adalah RUU Cipta Kerja, bukan RUU Omnibus Law. RUU Cipta Kerja ya, sebagai bagian atau sebagai nama spesifik dari omnibus law yang generik," urainya.