Mahfud MD irit bicara soal pelanggaran HAM berat di Paniai

Dalam tragedi tersebut, terjadi kekerasan terhadap sipil.

Menko Polhukam, Mahfud MD, berpidato pada acara Law and Regulations Outlook 2020: The Future of Doing Bussiness in Indonesia di Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, irit bicara kala dimintai tanggapan atas keputusan peristiwa di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014, sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

"Bagus, bagus, bagus. Gitu saja," katanya lalu masuk ke mobil dinasnya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/2). Keputusan tersebut dikeluarkan Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Pada rapat paripurna khusus, 3 Februari 2020, Komnas HAM menyatakan, peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat. Anggota TNI yang bertugas saat itu, dari dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih hingga komando lapangan di Enarotali, diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

“Secara aklamasi, kami putuskan, sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," ucap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, keputusan berdasarkan temuan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Berat HAM Peristiwa Paniai. Bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim bekerja selama lima tahun. Dari 2015 sampai 2020.