Mahfud MD klarifikasi pemulangan WNI eks ISIS

WNI eks ISIS yang tak dipulangkan hanyalah kombatan teroris.

Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengklarifikasi keputusan pemerintah terkait WNI eks ISIS. Menurutnya, yang tidak dipulangkan ke Indonesia foreign terrorist fighters atau FTF. Adapun WNI telantar akan tetap diakomodasi untuk kembali ke tanah air. 

Menurut Mahfud, hal tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan keterlibatan mereka dalam terorisme lintas negara. Terlebih FTF asal Indonesia juga tidak mengakui dirinya sebagai WNI.

"Kalau teroris enggak dipulangkan lah. Kalau WNI biasa yang telantar, pasti dipulangkan. Kalau teroris pasti tidaklah," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, WNI yang berada di negara yang sama dengan FTF, bisa segera melapor ke Kedutaan Besar Indonesia. Namun pihak Kedubes RI akan memastikan pelapor bukan kombatan ISIS yang hendak pulang ke Indonesia.

"Jadi ini yang tidak dipulangkan itu FTF, bukan orang-orang (berkewarganegaraan Indonesia) di luar negeri. Kalau orang-orang di luar negeri tidak teroris, ya lapor saja ke kedutaan. Lapor, minta pulang. Kalau bukan teroris. Kalau teroris tidak (dipulangkan)," kata Mahfud menegaskan.