sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD klarifikasi pemulangan WNI eks ISIS

WNI eks ISIS yang tak dipulangkan hanyalah kombatan teroris.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 12 Feb 2020 11:29 WIB
Mahfud MD klarifikasi pemulangan WNI eks ISIS

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengklarifikasi keputusan pemerintah terkait WNI eks ISIS. Menurutnya, yang tidak dipulangkan ke Indonesia foreign terrorist fighters atau FTF. Adapun WNI telantar akan tetap diakomodasi untuk kembali ke tanah air. 

Menurut Mahfud, hal tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan keterlibatan mereka dalam terorisme lintas negara. Terlebih FTF asal Indonesia juga tidak mengakui dirinya sebagai WNI.

"Kalau teroris enggak dipulangkan lah. Kalau WNI biasa yang telantar, pasti dipulangkan. Kalau teroris pasti tidaklah," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, WNI yang berada di negara yang sama dengan FTF, bisa segera melapor ke Kedutaan Besar Indonesia. Namun pihak Kedubes RI akan memastikan pelapor bukan kombatan ISIS yang hendak pulang ke Indonesia.

"Jadi ini yang tidak dipulangkan itu FTF, bukan orang-orang (berkewarganegaraan Indonesia) di luar negeri. Kalau orang-orang di luar negeri tidak teroris, ya lapor saja ke kedutaan. Lapor, minta pulang. Kalau bukan teroris. Kalau teroris tidak (dipulangkan)," kata Mahfud menegaskan.

Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan alasan pemerintah tidak memulangkan FTF asal Indonesia yang saat ini berada di Suriah dan Irak. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena pemerintah ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di tanah air dari ancaman terorisme.

"Karena kalau teroris FTF ini pulang, itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman," kata dia usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.

Sementara Wakil Direktur Impasial Ghufron Mabruri menilai pemerintah tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya di tingkat dunia, karena enggan memulangkan kombatan asal Indonesia.

Sponsored

Menurutnya, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan Indonesia harus ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia. Apabila enggan memulangkan FTF asal Indonesia, pemerintah dianggap melakukan pembiaran terhadap warganya yang melakukan kegiatan teror di negara lain.

"Ditegaskan di dalam pembukaan UUD 1945, misalnya ikut serta di dalam membangun perdamaian dunia. Itukan konstitusi. Itu artinya dengan tidak memulangkan WNI yang diduga terlibat atau terlibat di ISIS, itu sama saja pemerintah tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya di tingkat global," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid