Mahfud MD nilai konflik Partai Demokrat selesai secara hukum

Pemerintah menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran tidak memenuhi peraturan perundang-undangan.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut, keputusan menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal Maret 2021 sebagai persoalan hukum. Dia pun menganggap kekisruhan tersebut telah selesai secara administrasi negara dan kini berada di luar urusan pemerintah.

Baginya, ribut saling klaim dan tuding tentang kepengurusan Partai Demokrat bukanlah bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi. Kekisruhan tersebut baru masuk ranah pemerintah ketika menerima laporan.

"Begitu mereka melapor tadi, sudah disebut Pak Moeldoko dan Pak Jhonny Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai ketentuan hukum. Diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi (berkas selama) seminggu," ujarnya dalam telekonferensi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (31/3).

Sesuai mekanisme hukum berlaku, tepat hari ini (Rabu, 31/3), pemerintah mengumumkan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Karenanya, Mahfud menolak pemerintah disebut mengulur-ulur penyelesaian konflik internal tersebut.

"Persis seminggu kita umumkan hari ini, jadi sama sekali ini tidak terlambat. Itu sudah sangat cepat," jelas bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.