Mahfud MD soal penghentian 36 kasus KPK: Kita enggak ikut campur

KPK yang tak berada di bawah Kemenko Polhukam membuat Mahfud enggan berkomentar lebih jauh soal itu.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam (12/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, enggan diseret dalam polemik penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia pun meminta pertanyaan seputar hal tersebut ditujukan langsung kepada pihak KPK.

"Pertama, saya tidak tahu apa saja kasusnya. Yang kedua, memang secara struktural dia bukan bawahan Menko Polhukam. Katanya disuruh independen, jadi kita enggak ikut campur," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

Karena tak berada di bawah kendalinya, Mahfud mengatakan pihak KPK tak berkoordinasi dengannya sebelum memutuskan menyetop 36 perkara tersebut. Dia bahkan menolak jika KPK hendak berkoordinasi dengannya.

"Tidak boleh koordinasi dengan saya. Kalau mau koordinasi dengan saya, enggak mau. Karena itu bukan bawahan saya. Enggak boleh dan itu wewenang dia. Jadi tanya ke KPK saja, mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Saya tidak tahu,"  kata Mahfud menjelaskan.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penghentian penyelidikan 36 perkara tersebut dilakukan demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.