Mahkamah Konstitusi diprediksi tolak gugatan Prabowo-Sandi

Banyak pihak yang memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Diskusi publik yang bertajuk "Dinamika Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi: Saatnya Menerima Hasil" di Kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta. Alinea.id/Kudus Purnomo

Tak sedikit pihak yang memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Direktur Ekstekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari memprediksi permohonan kubu Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019 bakal ditolak MK pada sidang putusan Kamis (27/6).

Dia menilai sejak awal permohonan kubu Prabowo-Sandi memang telah cacat formil lantaran tak sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 soal tahapan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang tak memperkenankan perbaikan atas permohonan gugatan sengketa pemilu presiden.

"Nah, pemohon ini telah melakukan kesalahan dari awal. Nah, pemohon itu dari awal enggak cermat membaca peraturan MK soal acara persidangan. Di Poin ketiga PMK Nomor 5 Tahun 2018, itu perbaikan dikecualikan untuk Pilpres. Artinya tak ada perbaikan untuk sengketa pilpres. Ini sudah cacat formil katanya dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (26/6). 

Terkait sikap Majelis Hakim MK yang tetap membiarkan kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan dalil permohonan perbaikan yang diajukan 10 Juni, ia membaca hal itu hanya langkah untuk menghindari prasangka dari pemohon, sekaligus untuk menghormati hak hukum dari pasangan nomor urut 02 tersebut.