MAKI: Kejaksaan tak ajukan kasasi Pinangki demi "King Maker"

Pembiaran korting vonis Pinangki dianggap mencederai keadilan.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Instagram/@pinangkit

Desakan publik agar kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara tak dianggap. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memastikan tidak akan mengajukan kasasi atas vonis banding terpidana Pinangki Sirna Malasari. Alasannya, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sudah dipenuhi seluruhnya.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," kata Kajari Jakpus Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi, Senin (5/7) malam.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berpandangan pembiaran korting vonis terpidana mantan jaksa itu mencederai keadilan.

Di sisi lain, Boyamin menganggap, ada misi perlindungan pengembangan kasus sampai akhirnya tidak diajukan kasasi tersebut.