MAKI laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana ke polisi

Lepas dari semua itu, Boyamin mengaku ia berharap laporannya dapat ditolak oleh penyidik.

Foto Alinea.id/Akbar Ridwan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan pembocoran rahasia data transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, laporan dibuat dalam bentuk tertulis dan dirinya sudah menerima tanda terima laporan tersebut. Kini dirinya tengah menunggu pemanggilan untuk klarifikasi dan para saksi dari anggota DPR yakni, Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Sani.

“Kalau terlalu lama (proses laporannya) akan diajukan gugatan pra peradilan supaya jelas tafsirnya siapa yang benar dari Pak Mahfud atau DPR,” kata Boyamin di Bareskrim Polri, Selasa (28/3).

Boyamin menyebut, bekal laporan ini dirumuskan dari Rapat Komisi III DPR RI pada tanggal 22 Maret 2023. Saat itu, ketiga nama anggota wakil rakyat di atas menjabarkan pandangannya soal cuitan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana.

Menurutnya, Arteria membacakan sebuah pasal yang berkaitan dengan pidana soal omongan ketiga pejabat tersebut, sementara Arsul memandang Mahfud tidak memiliki kapasitas untuk berbicara seperti itu. Pandangan Benny melihat ada dugaan serangan politik ke Kementerian Keuangan.