Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK tegur Firli Bahuri soal Brigjen Endar

Dewas KPK harus turun tangan dan aktif dalam menyikapi perkara ini.

Brigjen Endar Priantoro. Foto: Ist

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021, Yudo Purnomo Harahap mengecam keras keputusan KPK yang enggan menerima Brigjen Endar Priantoro dalam jajarannya. Endar disebut telah diberhentikan sebagai bagian dari lembaga anti rasuah itu.

Yudo mengatakan, dirinya menuntut pimpinan KPK untuk mencabut pengembalian tersebut. Lantaran, isu ini menimbulkan persepsi buruk masyarakat terhadap KPK.

“Seharusnya Firli Bahuri (Ketua KPK) menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarir di KPK untuk memberantas korupsi,” kata Yudo saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (3/4).

Yudo menyebut, Dewas KPK harus turun tangan dan aktif dalam menyikapi perkara ini. Dewas harus memeriksa semua pimpinan KPK yang terlibat.

“Termasuk sekretaris Jenderal KPK karena dugaan melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yaitu sinergi yang harmonis dengan instansi lain,” ujarnya.