Masa tahanan 2 tersangka kasus suap benur diperpanjang

Penahanan diperpanjang 40 hari. Keputusan serupa sebelumnya dilakukan kepada 5 tersangka lainnya.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Keduanya bakal mendekam lagi di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih selama 40 hari sejak esok (Rabu, 16/12).

Dua tersangka yang dimaksud, yakni pihak swasta, Amiril Mukminin (AM) dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Andreau Pribadi Misanta (APM).

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (15/12).

Dalam perkara dugaan suap terkait izin ekspor benur, komisi antirasuah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sisanya, telah diperpanjang masa tahanannya, Senin (14/12).

Mereka adalah Menteri KP nonaktif, Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT).