Kapolri dan Moeldoko 'buang badan' kasus Novel Baswedan

Keduanya enggan berkomentar soal habisnya masa tugas Satgas Novel Baswedan.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan). /Antara Foto

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian enggan mengomentari habisnya masa kerja tim satuan tugas pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (Satgas Novel). Dicecar wartawan di Istana Bogor ihwal itu, Tito buru-buru melenggang. 

"Tanya Kadiv Humas (Polri)," kata Tito Karnavian sambil menutup pintu mobilnya ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai berakhirnya masa tugas tim satgas di depan Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7).

Satgas Novel dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019. Satgas beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian dengan tenggat waktu kerja pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan. 

Namun demikian, sejak tenggat waktu itu terlampaui belum ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel. 

Setali tiga uang, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga terkesan buang badan saat ditanya soal kedaluwarsanya masa tugas Satgas Novel. "Itu kan ada Kapolri. Saya belum ada arahan soal tim baru," kata dia.