Jokowi instruksikan Menkumham dan Menaker kebut penetapan RUU PPRT

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Ilustrasi aktivitas pekerja rumah tangga. Foto: Pexels

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ini merupakan wujud komitmen dan upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

"Untuk mempercepat penetapan Undang-undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Ketenagakerjaan, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi dalam keterangan resmi, Rabu (18/1).

Disampaikan Jokowi, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Sementara, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Padahal, Jokowi mengatakan kebijakan ini sudah masuk dalam daftar RUU prioritas DPR.

"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," ujar Jokowi.