Menpan: 3.240 ASN korup dipecat

Pemecatan terhadap sekitar tiga ribu ASN itu dilakukan untuk menciptakan efek jera.

Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) bersama Menpan RB Syafruddin (kedua kanan), berbincang dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kiri) dan Ketua Dewan Pengurus APEKSI Airin Rachmy Diany (kanan) di sela-sela pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2019 di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/7). /Antara Foto

Sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN) dipecat karena terlibat korupsi. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, pemecatan dilakukan untuk memberikan efek jera. 

"Ini bagian dari pemberian punishment. Sebanyak 3.240 ASN yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Syafruddin saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Rabu (3/7).

Pemecatan terhadap ASN yang terbukti melakukan korupsi sesuai dengan aturan yang termaktub di Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Disebutkan di pasal tersebut, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. 

Pemberhentian tersebut, menurut Syafruddin, merupakan keputusan bersama antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara. Saat ini, masih ada sejumlah ASN yang dalam proses pemberhentian karena terlibat praktik lancung.