sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menpan: 3.240 ASN korup dipecat

Pemecatan terhadap sekitar tiga ribu ASN itu dilakukan untuk menciptakan efek jera.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Rabu, 03 Jul 2019 15:46 WIB
Menpan: 3.240 ASN korup dipecat

Sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN) dipecat karena terlibat korupsi. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, pemecatan dilakukan untuk memberikan efek jera. 

"Ini bagian dari pemberian punishment. Sebanyak 3.240 ASN yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Syafruddin saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Rabu (3/7).

Pemecatan terhadap ASN yang terbukti melakukan korupsi sesuai dengan aturan yang termaktub di Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Disebutkan di pasal tersebut, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. 

Pemberhentian tersebut, menurut Syafruddin, merupakan keputusan bersama antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara. Saat ini, masih ada sejumlah ASN yang dalam proses pemberhentian karena terlibat praktik lancung. 

Pada kesempatan yang sama, Syafruddin juga menyinggung peringkat indeks persepsi korupsi di Jawa Tengah yang naik. Namun demikian, menurut dia, masih ada kepala daerah yang ditangkap kasus korupsi. 

"Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," ujar mantan Wakapolri itu. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegur sejumlah kepala daerah yang belum memberhentikan ASN terlibat kasus korupsi. Teguran tertulis pertama diberikan Mendagri kepada 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. 

Sponsored

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ASN yang korup harus telah dilakukan dalam 14 hari ke depan. "Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri," kata Akmal. 

Menurut catatan Kemendagri, hingga akhir Juni lalu, masih terdapat 275 ASN korup yang belum diberhentikan oleh pemda. "Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota," terang Akmal. (Ant)


 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid