MK diharap berani selesaikan dualisme kepemimpinan di DPD RI

"Tinggal keberanian MK, berani atau tidak menerima permohonan dari Ibu Hemas (Ratu Hemas). "

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan paparan saat peluncuran dan bedah buku "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi" karya Denny Indrayana di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2)/ Antara Foto

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2009-2012, Harifin Andi Tumpa, berharap polemik kepemimpinan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapat segera dituntaskan. Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai menjadi kunci penyelesaian dualisme DPD.

Selain MK, Mahkamah Agung (MA) sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun dalam perkara ini, MA dinilai telah berpihak karena mengambil sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD pada April 2017 lalu. 

"Hakim punya wewenang kekuasaan untuk menafsirkan UU. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan konsitusi, karena MA sudah terlibat dalam pusaran sengketa tersebut", kata Harifin dalam diskusi di Hotel Ashey, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Pendapat yang sama dilontarkan mantan Ketua MK, Mahfud MD. Menurutnya, seharusnya MK lebih berani dan berinisiatif menyelesaikan persoalan ini. Karena Indonesia merupakan negara hukum, maka seharusnya ada pihak yang memutuskan sengketa hukum yang ada.

"Secara yuridis Ratu Hemas dan Pak Farouk masih sah, keduanya mengklaim. Kalau sama-sama sah harus diputuskan, dan harus dianggap sama-sama mempunyai legal standing, kemudian tinggal keberanian MK saja, berani enggak?", tutur Mahfud MD.