MK janji bersikap netral terhadap uji materi UU Ciptaker

MK persilakan publik kawal dan monitor setiap persidangan.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta/Foto Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan bersikap netral jika ada yang mengajukan uji materi (judicial review) produk Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dikeluarkan DPR RI dan Pemerintah. UU Cipta Kerja telah disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10 lalu.

Pernyataan ini merespons keraguan publik akan independensi MK apabila ada yang mengajukan uji materi UU Cipta Kerja. Sejumlah elemen masyarakat berencana mengajukan uji materi karena undang-undang sapu jagat ini dinilai menyalahi prosedur yang benar. Dan substansi undang-undang banyak merugikan masyarakat.

Salah satu keraguan atas independensi MK adalah permintaan dukungan Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" pada 28 Januari 2020 lalu. 

"Pada kesempatan ini saya mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama dengan pemerintah berada dalam satu visi besar untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," kata Jokowi saat itu, di gedung MK.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menganggap, permintaan Jokowi merupakan pernyataan politik yang tidak bisa dihindarkan.