MK tolak seluruh bukti rekaman video Prabowo-Sandi

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolok seluruh bukti rekaman video yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolok seluruh bukti rekaman video yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. / Antara Foto

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolok seluruh bukti rekaman video yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sejumlah rekaman video yang dimaksud adalah dugaan petugas pemilu membawa kabur surat suara formulir C1 di Medan, Sumatera Utara. Hal itu diduga untuk menggembosi suara Prabowo-Sandi.

Kemudian, ada juga bukti video mengenai dugaan pencurian kotak suara. Video itu diduga tidak ada kaitannya dengan pelangaran pemilu. 

Hakim MK Suharyanto mengatakan, alat bukti video berupa tayangan gambar tidak ditayangkan seutuhnya oleh dalil pemohonan dan tidak terbukti adanya penggembosan. 

"Mahkamah tidak dapat mendapatkan keyakinan dan mekanisme itu sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Medan, dan Mahkamah menyatakan tidak untuk ditindaklanjuti," ucap Suharyanto dalam sidang putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Kamis (27/6).