MKD bakal proses Azis Syamsuddin usai menjadi tersangka suap DAK Lampung Tengah

Adapun untuk pemberhentian secara tetap, MKD mengikuti ketentuan pasal 87 ayat 2 huruf c  UU MD3. 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Foto: dpr.go.id/Andri/Man

 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Aboe Bakar Alhabsyi mengaku prihatin, atas perkara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, yang menjadi tersangka terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aboe Bakar mengatakan, atas perkara yang dihadapi Azis Syamsudin, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," kata Aboe Bakar dalam keterangannya, Minggu (26/9).

Hal ini menurutnya merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 87 ayat 5 Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), di mana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa. Namun demikian, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.