sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MKD bakal proses Azis Syamsuddin usai menjadi tersangka suap DAK Lampung Tengah

Adapun untuk pemberhentian secara tetap, MKD mengikuti ketentuan pasal 87 ayat 2 huruf c  UU MD3. 

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 26 Sep 2021 11:27 WIB
MKD bakal proses Azis Syamsuddin usai menjadi tersangka suap DAK Lampung Tengah

 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Aboe Bakar Alhabsyi mengaku prihatin, atas perkara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, yang menjadi tersangka terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aboe Bakar mengatakan, atas perkara yang dihadapi Azis Syamsudin, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," kata Aboe Bakar dalam keterangannya, Minggu (26/9).

Hal ini menurutnya merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 87 ayat 5 Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), di mana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa. Namun demikian, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. 

"Kami memang mendengar di media ada kabar bahwa saudara Azis Syamsudin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga belum bisa mengambil langkah hukum," ujar politikus PKS ini.

Aboe Bakar menegaskan, jika memang Azis Syamsudin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar, selanjutnya dapat ditempuh ketentuan pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3 di mana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun untuk pemberhentian secara tetap, MKD mengikuti ketentuan pasal 87 ayat 2 huruf c  UU MD3. 

"Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun)," pungkasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid