Mulai besok, polisi izinkan unjuk rasa pada Jokowi

Polisi akan kembali menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa pada 21 Oktober 2019.

Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait Undang-undang KPK, Kamis (17/10)./ Antara Foto

Aparat kepolisian akan kembali menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) unjuk rasa pada 21 Oktober 2019, sehari setelah pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019. Penerbitan STTP akan diberikan untuk segala jenis aksi demonstrasi, termasuk tuntutan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kepada Presiden Jokowi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, aksi demonstrasi merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang. Namun ia berharap, aksi demonstrasi dilakukan dengan cara-cara damai.

"Penerbitan STTP kembali seperti biasa sepanjang demo damai, yang tidak diperbolehkan demo anarkis," kata Tito di Gedung Graha Jalapuspita, Jakarta, Minggu (20/10).

Dia menjelaskan, setiap aksi demonstrasi yang digelar akan dikawal aparat kepolisian. Polisi akan melakukan penertiban, jika aksi unjuk rasa mengarah pada tindakan anarkis.

"Kalau yang anarkis, kami tindak secara profesional," kata mantan Kapolda Metro Jaya.