sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mulai besok, polisi izinkan unjuk rasa pada Jokowi

Polisi akan kembali menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa pada 21 Oktober 2019.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Minggu, 20 Okt 2019 14:13 WIB
Mulai besok, polisi izinkan unjuk rasa pada Jokowi

Aparat kepolisian akan kembali menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) unjuk rasa pada 21 Oktober 2019, sehari setelah pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019. Penerbitan STTP akan diberikan untuk segala jenis aksi demonstrasi, termasuk tuntutan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kepada Presiden Jokowi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, aksi demonstrasi merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang. Namun ia berharap, aksi demonstrasi dilakukan dengan cara-cara damai.

"Penerbitan STTP kembali seperti biasa sepanjang demo damai, yang tidak diperbolehkan demo anarkis," kata Tito di Gedung Graha Jalapuspita, Jakarta, Minggu (20/10).

Dia menjelaskan, setiap aksi demonstrasi yang digelar akan dikawal aparat kepolisian. Polisi akan melakukan penertiban, jika aksi unjuk rasa mengarah pada tindakan anarkis.

"Kalau yang anarkis, kami tindak secara profesional," kata mantan Kapolda Metro Jaya.

Sejak 15 Oktober 2019, Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hari ini, 20 Oktober 2019. Hal ini dilakukan untuk menjaga Jakarta tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif sebelum hingga pelantikan Jokowi-Ma'ruf selesai dilakukan.

Sebelumnya, aksi demonstrasi terus digelar untuk memprotes pengesahan revisi UU KPK. Dalam aksi demonstrasi yang digelar, massa menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK untuk menggantikan aturan dalam UU KPK versi baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Sejumlah aturan dalam UU tersebut disebut bermasalah, karena dinilai memperlemah kewenangan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Terdapat 30.000 personel gabungan TNI-Polri yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan prosesi pelantikan. 

Sponsored

Pola pengamanan terdiri dari Operasi Waskita di Ring I yang merupakan tanggung jawab Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), pengamanan TNI di Ring II dan pengamanan Polri di Ring III. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid