Nasional

Mulyanto: BRIN pakai dua pembukuan, BPK harus mengaudit!

Nomenklatur atau pembukuan BRIN di UU APBN berbeda dengan yang dibahas dengan Komisi VII DPR. Ini menyulitkan pengawasan.

Senin, 13 Februari 2023 06:00

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK diminta untuk mengaudit keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Terutama di Tahun Anggaran 2022. BPK bisa melakukan audit untuk kepentingan tertentu. Karena BRIN ditengarai menggunakan dua nomenklatur atau dua pembukuan anggaran yang berbeda.

"(Pakai dua pembukuan) Ini tidak wajar. Kami merasa ini akal-akalan yang tidak sehat, sehingga menyulitkan pengawasan. Karena itu, kita minta BPK mengaudit anggaran (BRIN) secara khusus," kata anggota Komisi VII DPR Mulyanto kepada Alinea.id, Minggu (12/2).

Politikus dari Fraksi PKS itu menjelaskan, BRIN membuat nomenklatur yang tidak ada dasarnya di UU APBN. Langkah itu menimbulkan misleading. Ketika dipersoalkan oleh Komisi VII DPR dalam rapat dengar pendapat, kata dia, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mencoba berkelit.

"Ngeles dan menyalahkan Badan Anggaran. Seolah-olah Badan Anggaran DPR yang mengubah nomenklatur. Tidak etis," kata Mulyanto.

Pada nomenklatur resmi, seperti di UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, BRIN memilah menjadi dua anggaran belanja. Yakni untuk Pelayanan Umum dan Penelitian Dasar dan Pengembangan Iptek. Untuk anggaran Penelitian Dasar dan Pengembangan Iptek dipilah jadi dua: Program Riset dan Inovasi Iptek dan Program Dukungan Manajemen.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait