Napi inisiator kerusuhan di Lapas Tuminting akan dipindahkan ke Nusakambangan

Terdapat 41 yang akan dipindahkan ke Polda Sulawesi Utara. Dari jumlah itu, 18 napi provokator kerusuhan.

Ratusan polisi melakukan barikade ketika berupaya masuk untuk menertibkan narapidana saat terjadinya kerusuhan di Lapas Kelas IIA Manado, Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4). Foto Antara/Adwit B Pramono/wsj.

Narapidana inisiator kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka merupakan, napi dari kasus narkotika.

"Para narapidana inisiator terjadinya kerusuhan telah diamankan ke Polda Sulawesi Utara. Selanjutnya, akan diproses pemindahan ke Nusakambangan," kata Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tejo Harwanto, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (13/4).

Tejo mengungkapkan, setidaknya terdapat 41 yang akan dipindahkan ke Polda Sulawesi Utara. Dari jumlah tersebut, 18 napi merupakan provokator kerusuhan. "Mereka akan diperiksa dan diselidiki lebih lanjut," bebernya.

Sementara itu, Plt Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Nugroho menjelaskan, ratusan narapidana laninya juga telah dipindahkan ke lapas yang ada di wilayah Sulawesi Utara. Pemindahan dilakukam lantaran sebagian blok hunian terbakar.

"137 Narapidana telah dipindahkan ke lapas–lapas di Sulawesi Utara, 32 orang dipindahkan ke Lapas Bitung, 34 orang ke Lapas Tondano, dan 30 orang ke Lapas Amurang," ujar Nugroho.