Negara rugi atas investasi Asuransi Jiwa Taspen ke perusahaan swasta

Kejagung rencanakan penggeledahan terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto FB/Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen terjadi karena investasi yang dilakukan kepada sejumlah perusahaan swasta. Kemudian, uang dari Asuransi Jiwa Taspen itu tidak dipergunakan sesuai dengan kesepakatan awal.

"Jadi itu kan Taspen, berinvestasi ke beberapa perusahaan. Nah, perusahaan ini adalah grup. Uang dari Taspen kemudian digunakan untuk anak-anak usahanya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidan Pidana Khusus Kejagung, Supardi di Gedung Bundar, Selasa (25/1) malam.

Menurut Supardi, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi dari pihak Taspen maupun perusahaan swasta penerima dana. Kendati demikian, dia enggan membeberkan berapa jumlah perusahaan yang diberikan dana oleh Asuransi Jiwa Taspen.

Supardi mengungkapkan, sejauh ini penyidik juga belum melakukan penggeledahan dan penyitaan apapun.

"Rencana geledah ada, tapi kapannya lihat saja nanti," ucap dia.