Novel tidak yakin pelaku penyiraman hanya dua orang itu

Jaksa penuntut umum harus membuka tabir cerita secara detail.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/wsj.

Keterbukaan proses pembuktian merupakan hal penting dalam peradilan. Tiga tahun sudah, kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, semua harus dibuka secara transparan.

Novel meminta, kepada majelis hakim yang mengadili dua terdakwa kasus penyiram air keras menangani perkara secara objektif dan transparan. Dia menegaskan, hal itu demi menegakkan keadilan. "Menegakkan keadilan dan kebenaran jauh lebih penting dari pada hanya sekedar membalas atau menghukum seseorang. Kita harus membuka semua, dengan objektif dan apa adanya," kata Novel, saat dalam diskusi melalui video conference di akun Instagram ICW, Sabtu (10/4).

Untuk itu, dia meminta, kepada jaksa penuntut umum dapat membuka tabir cerita secara detail untuk memudahkan majelis hakim memutus hukuman. "Jangan sampai menutup dari alur cerita detil dan apa adanya. Karena saya tidak yakin pelakunya hanya dua orang itu. kalau memang itu pelakunya," papar Novel.

Novel menyatakan, proses peradilan untuk dua terduga pelaku penyiram itu tidak dijadikan momen untuk menghukum seseorang saja. "Itu yang enggak boleh. Sebab, menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran itu mesti di atas segala-galanya," ujarnya.

Di samping itu, dia juga meminta, majelis hakim dapat memberikan hukuman setimpal kepada dua terduga pelaku penyiram air keras terhadap dirinya. "Kalau memang dia pelakunya dan pembuktian itu memang patut diberi pertanggungjawaban hukum kepada dua pelaku ini, maka hukuman dapat diberikan dengan setimpal," papar Novel.