sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Novel tidak yakin pelaku penyiraman hanya dua orang itu

Jaksa penuntut umum harus membuka tabir cerita secara detail.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 12 Apr 2020 00:18 WIB
Novel tidak yakin pelaku penyiraman hanya dua orang itu

Keterbukaan proses pembuktian merupakan hal penting dalam peradilan. Tiga tahun sudah, kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, semua harus dibuka secara transparan.

Novel meminta, kepada majelis hakim yang mengadili dua terdakwa kasus penyiram air keras menangani perkara secara objektif dan transparan. Dia menegaskan, hal itu demi menegakkan keadilan. "Menegakkan keadilan dan kebenaran jauh lebih penting dari pada hanya sekedar membalas atau menghukum seseorang. Kita harus membuka semua, dengan objektif dan apa adanya," kata Novel, saat dalam diskusi melalui video conference di akun Instagram ICW, Sabtu (10/4).

Untuk itu, dia meminta, kepada jaksa penuntut umum dapat membuka tabir cerita secara detail untuk memudahkan majelis hakim memutus hukuman. "Jangan sampai menutup dari alur cerita detil dan apa adanya. Karena saya tidak yakin pelakunya hanya dua orang itu. kalau memang itu pelakunya," papar Novel.

Novel menyatakan, proses peradilan untuk dua terduga pelaku penyiram itu tidak dijadikan momen untuk menghukum seseorang saja. "Itu yang enggak boleh. Sebab, menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran itu mesti di atas segala-galanya," ujarnya.

Sponsored

Di samping itu, dia juga meminta, majelis hakim dapat memberikan hukuman setimpal kepada dua terduga pelaku penyiram air keras terhadap dirinya. "Kalau memang dia pelakunya dan pembuktian itu memang patut diberi pertanggungjawaban hukum kepada dua pelaku ini, maka hukuman dapat diberikan dengan setimpal," papar Novel.

Untuk diketahui, proses peradilan untuk kedua pelaku terduga penyiram air keras Novel Baswedan telah masuk babak pembuktian. Rencananya, sidang akan digelar pada 30 April 2020. Kedua pelaku penyiram air keras Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis telah didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana.

Mereka, terancam hukuman pidana badan selama 12 tahun lantaran melakukan perbuatan menyiram air keras atas dasar benci terhadap Novel karena dianggap mengkhianati institusi Polri. Keduanya, didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid