PPATK sebut ada oknum polisi terlibat judi online, Polri: Belum ada info!

PPATK telah menerima 121 juta laporan transaksi judi online dan membekukan 312 rekening dengan nilai Rp836 miliar.

Ilustrasi Pixabay.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sejak lama melakukan analisis terkait judi online dengan keterlibatan beberapa pihak, di antaranya oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.

"Enggak-enggak (hanya ke rekening polisi saja, melainkan) semua masyarakat. Ada semua. Oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," ujar Ivan di Komplek DPR RI, Senayan, Selasa (13/9).

PPATK mendapatkan ratusan juta transaksi terkait judi online dari hasil analisis itu. Juga telah menerima 121 juta laporan transaksi judi online. PPATK kemudian membekukan 312 rekening dengan nilai Rp836 miliar.

"Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp155,459 triliun," ujar Ivan.

Ivan menyampaikan, PPATK sudah membekukan 312 rekening terkait judi online pada 2022 saja. Adapun 312 rekening itu berisi Rp836 miliar dan sudah dibekukan. Sementara itu, untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi.