Ombudsman: DPR perlu kembalikan draf RUU Cipta Kerja ke pemerintah

Proses penyusunan draf RUU itu dinilai tidak teratur sehingga masih banyak hal yang berpotensi menuai kontroversi dan perlu diperbaiki.

Perwakilan Ombudsman RI Alamsyah Saragih (tengah) dalam diskusi "Mengapa Galau pada Omnibus Law?" di Jakarta, Sabtu (22/2). Alinea.id/Valerie Dante

Perwakilan Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyarankan agar DPR mengembalikan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau yang biasa disebut RUU Cipta Kerja ke pemerintah untuk diperbaiki.

"Kami sarankan kepada DPR untuk sementara mengembalikan dulu draf itu ke pemerintah supaya dibahas dengan kepala dingin dan secara lebih terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat," tutur Alamsyah dalam diskusi 'Mengapa Galau pada Omnibus Law?' di Jakarta, Sabtu (22/2).

Pemerintah menyerahkan RUU Cipta Kerja kepada DPR pada 12 Februari, kini RUU tersebut masih dalam proses pembahasan. Menurut Alamsyah, proses penyusunan draf RUU itu tidak teratur sehingga masih banyak hal yang berpotensi menuai kontroversi dan perlu diperbaiki.

"DPR harus minta pemerintah untuk melakukan konsultasi ulang. Sehingga, pada saat nanti diserahkan lagi ke DPR, RUU tersebut sudah lebih efektif," ujar dia.

Senada dengan Alamsyah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nur Hidayati mengatakan bahwa pemerintah perlu membahas ulang penyusunan draf RUU Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah sudah salah langkah sejak awal.