Ombudsman minta DPR kaji ulang secara mendalam RUU Pertanahan

Jika pembahasan RUU Pertanahan diselesaikan oleh anggota DPR RI periode saat ini, akan menimbulkan sejumlah problem.

Kantor Ombudsman RI. Antara Foto

Ombudsman RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengkaji ulang secara mendalam rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan sebelum benar-benar disahkan pada Rapat Paripurna Akhir DPR RI bulan September 2019 mendatang.

"RUU (Pertanahan) ini sebaiknya perlu dipelajari lebih dalam lagi, walau tidak terlalu lama. Penundaan juga diperlukan," kata anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dalam konferensi pers di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Alamsyah menilai, pengkajian ulang dan penundaan RUU Pertanahan perlu dilakukan karena secara substansial terdapat beberapa potensi yang justru akan meningkatkan jumlah laporan malaadministrasi kepada Ombudsman.

Ia juga mengatakan banyaknya persoalan terkait konflik agraria yang masih belum dapat diselesaikan menggunakan RUU tersebut. Selain itu, pihaknya belum melihat persoalan malaadministrasi terkait persoalan tanah diselesaikan dengan RUU Pertanahan. 

"Ada beberapa hal yang berpotensi justru akan meningkatkan jumlah malaadministrasi yang akan dilaporkan ke Ombudsman. Dan kami belum melihat persoalan malaadministrasi tersebut diselesaikan jika menggunakan RUU Pertanahan ini. Misalnya masalah sengketa, itu bagaimana menyelesaikannya," tanya Alamsyah.