sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman minta DPR kaji ulang secara mendalam RUU Pertanahan

Jika pembahasan RUU Pertanahan diselesaikan oleh anggota DPR RI periode saat ini, akan menimbulkan sejumlah problem.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 16 Agst 2019 15:59 WIB
Ombudsman minta DPR kaji ulang secara mendalam RUU Pertanahan

Ombudsman RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengkaji ulang secara mendalam rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan sebelum benar-benar disahkan pada Rapat Paripurna Akhir DPR RI bulan September 2019 mendatang.

"RUU (Pertanahan) ini sebaiknya perlu dipelajari lebih dalam lagi, walau tidak terlalu lama. Penundaan juga diperlukan," kata anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dalam konferensi pers di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Alamsyah menilai, pengkajian ulang dan penundaan RUU Pertanahan perlu dilakukan karena secara substansial terdapat beberapa potensi yang justru akan meningkatkan jumlah laporan malaadministrasi kepada Ombudsman.

Ia juga mengatakan banyaknya persoalan terkait konflik agraria yang masih belum dapat diselesaikan menggunakan RUU tersebut. Selain itu, pihaknya belum melihat persoalan malaadministrasi terkait persoalan tanah diselesaikan dengan RUU Pertanahan. 

"Ada beberapa hal yang berpotensi justru akan meningkatkan jumlah malaadministrasi yang akan dilaporkan ke Ombudsman. Dan kami belum melihat persoalan malaadministrasi tersebut diselesaikan jika menggunakan RUU Pertanahan ini. Misalnya masalah sengketa, itu bagaimana menyelesaikannya," tanya Alamsyah.

Karena itu, pihaknya meminta kepada DPR untuk mengatur soal tanah lebih konkret lagi di RUU Pertanahan. “Supaya ketika RUU ini disahkan, ada harapan malaadministrasi di sektor pertanahan dapat berkurang,” ucap Alamsyah. 

Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, mengakui jika pembahasan RUU Pertanahan diselesaikan oleh anggota DPR RI periode saat ini, akan menimbulkan sejumlah problem. Pasalnya, masih ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan konflik agraria secara cepat dan tepat.

"Dalam pembahasannya, RUU Pertanahan ternyata tidak seperti yang diinginkan Kepala Negara, karena potensi konflik bakal meningkat jika RUU Pertanahan disahkan secara tergesa-gesa pada periode ini," kata anggota Komisi II DPR RI ini.

Sponsored

Menurut dia, pembahasan RUU Pertanahan belum urgen untuk disetujui menjadi undang-undang pada periode ini. "Kita ingin RUU ini dapat menjawab lima persoalan pokok terkait penyempurnaan UU Pokok Agraria," kata Firman.

Kelima persoalan tersebut, Firman mengatakan, yaitu ketimpangan struktural agraria yang tajam, konflik agraria yang muncul secara struktural dan belum tuntas, kerusakan ekologi yang meluas, laju alih fungsi lahan yang berdampak pada ketahanan pangan, serta struktur agraria yang belum berkeadilan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid