Ombudsman serap aspirasi nelayan Teluk Jakarta soal penangkapan ikan terukur

Hasil FGD menjadi masukan atas kebijakan penangkapan ikan terukur. Pun demikian dengan aspirasi nelayan yang diserap. 

Ombudsman menyerap aspirasi nelayan Teluk Jakarta soal penangkapan ikan terukur (PIT). Dokumentasi Ombudsman RI

Anggota Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto, menyerap aspirasi kelompok nelayan di Teluk Jakarta terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PP PIT), Senin (18/9).

Serap aspirasi berlangsung dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) bertema "Potensi Permasalahan dan Persiapan dalam Penerapan Kebijakan Penangkapan lkan Terukur Berbasis Kuota dan Zona di Tingkat Daerah" di Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Senin (18/9).

"Kita hadir untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat nelayan, menampung aspirasi dari nelayan karena pasti banyak permasalahan yang disebabkan kurangnya pengetahuan terkait tempat mengadukan permasalahan kelautan dan perikanan," ucapnya dalam sambutannya.

Hery menyampaikan, penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona adalah kebijakan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2023. Dengan demikian, harus dirumuskan secara bersama-sama demi kepentingan dan kesejahteraan nelayan.

"Kebijakan penangkapan ikan terukur harus terukur hasil penangkapan ikan yang nantinya akan menambah pemasukan negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan terkait zonasi pada penangkapan ikan, akan berpengaruh pada daerah penangkapan ikan oleh nelayan yang sebenarnya mobilitas ikan di lautan tidak bisa dizonasikan dan dibatasi," tuturnya.