Pantaskah berharap pada Arief Hidayat? Sang ketua tanpa marwah

Kembalinya Arief menjabat Hakim Konstitusi menuai polemik. Pria dengan latar belakang pendidik ini dijatuhi sanksi oleh Dewan Etik MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan) didampingi hakim Konstitusi Anwar Usman menemui Presiden Joko Widodo pada 13/2. /Antara Foto

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akan kembali mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara. Arief akan menjabat sebagai Hakim Konstitusi dengan masa jabatan 2018 hingga 2023. 

Antara melaporkan, Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa pengucapan sumpah jabatan rencananya akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro ini telah berkarir sebagai hakim konstitusi sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Kembalinya Arief menjabat sebagai Hakim Konstitusi menuai polemik. Seperti diketahui pria dengan latar belakang pendidik ini dijatuhi sanksi oleh Dewan Etik MK. Ia mendapat teguran lisan karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 di suatu hotel tanpa adanya undangan resmi sebagai Ketua MK.

Dewan Etik MK juga pernah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik karena mengirim katebelece ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa di Trenggalek. Atas dua sanksi tersebut sejumlah pihak seperti 76 guru besar di seluruh Indonesia dan 300 civitas akademika Yogyakarta sempat mengirim surat kepada Arief dan mendesak dirinya untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Eko Riyadi menjelaskan bahwa surat yang dikirim tidak untuk menyudutkan Arief. Namun lebih berupa pesan moral serta mengingatkan dirinya atas etika yang harus dijunjung dan dipegang oleh Arief.