Pasal sangkaan di kasus Holywings dianggap tak tepat

Ada ketidaksesuaian antara tindakan Holywings dengan pasal pidana yang disangkakan aparat penegak hukum.

Permintaan maaf Holywings. Instagram/@holywingsindonesia.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama dengan ICJR dan PARITAS menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus promosi minuman alkohol yang dilakukan outlet Holywings.

"Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," ujar perwakilan koalisi Erasmus Napitupulu dalam keterangan resmi YLBHI, Selasa (28/6).

Menurut Direktur Eksekutif ICJR itu, terdapat ketidaksesuaian antara perbuatan yang dilakukan dengan pasal pidana dengan sangkaan aparat kepada para tersangka.

Pertama, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dengan sengaja untuk menimbulkan keonaran, dinilai tidak tepat digunakan. Seharusnya, orang yang disangkakan dengan pasal tersebut adalah mereka yang membuat keonaran dengan berita bohong.

Selain itu, harus dipastikan bahwa penyebaran informasi bohong tersebut memiliki niat untuk menimbulkan keonaran yang lebih dari sekadar kegoncangan hati penduduk, juga perlu mengarah pada keonaran secara fisik, misalnya kerusuhan.