PBHI buat laporan dugaan pelanggaran etik oleh 5 Hakim Konstitusi

Tujuan PBHI melaporkan untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik.

Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan pegujian tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa

PBHI melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi atas nama Anwar Usman, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah, kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi.

"Hal ini didasari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 09/2006," kata PBHI dalam keterangan resminya, Kamis (19/10).

PBHI menegaskan, melaporkan ini bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan. Tetapi merujuk pada hasil putusan para Hakim Konstitusi dari tujuh putusan yang ada karenanya laporan ini mudah untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut.

PBHI pada dasarnya melaporkan beberapa aspek yaitu aspek administrasi, yaitu terkait perkara Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 ini sudah dicabut oleh kuasa hukum melalui Surat Bertanggal 29 September 2023 perihal “Permohonan Pembatalan Pencabutan Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 Mengenai Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, serta adanya terjadi kesalahan administrasi bahwa permohonanan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kemudian secara formiil, PBHI menemukan, legal standing, pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo.